RADIOALHAMZAR.COM, Selong – Ulama Kharismatik NTB Dr TGH Hazmi Hamzar SH MH CIL menyoroti masih maraknya kasus perkawinan dini di NTB khususnya di Lombok Timur.
Menurutnya, maraknya kasus perkawinan dini tentu sangat mempengaruhi masa depan generasi. Hal itulah yang mendasari Pemerintah Provinsi dan DPRD NTB menetapkan Peraturan Daerah tentang pencegahan pernikahan dini yang baru saja disahkan.”
“Ini adalah program daerah yang harus di jalankan bersama, jangan sampai ada anak yang baru kelas 3 MTS atau kelas 1 SMA sudah kawin, ini yang harus difikirkan bersama, bagaimana upaya kita agar tidak terjadi perkawinan dini, belum masanya jadi ibu sudah di panggil ibu dan belum masanya jadi bapak sudah dipanggil bapak,”kata Tuan Guru yang juga anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP dalam acara sosialisasi Perda Pencegahan Perkawinan dini di Lingkungan Pengurus dan Jamaah Maraqitta’limat Tembeng Putik Wanasaba Lombok Timur, Jumat (8/4).
Disebutkan, mensosialisasikan Perda tentang pernikahan dini ke wilayah binaanya untuk melaksanakan fungsi legislasinya sebagai anggota DPRD Provinsi NTB.”Perda ini harus disosialisasikan supaya sampai kepada masyarakat untuk diketahui dan dipahami dengan baik. Sehingga Perda tersebut bisa efektif berlaku di tengah masyarakat,”ulasnya.
Disebutkan, kasus perkawinan anak itu sangat dekat dan kerap menjadi permasalahan di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Lombok Timur. Karena itu lahirnya Perda pencegahan perkawinan anak itu semata-mata untuk melindungi para generasi muda dari kasus pernikahan dini. “Karena banyaknya anak-anak yang menikah di bawah umur, secara ilmu kesehatan, anak yang berusia 17 tahun ke bawah dianggap belum memiliki kesiapan untuk menjadi seorang ibu, kalau memaksakan diri untuk kawin maka harus melalui persidangan baik secara jasmani maupun psikologinya,”tandas Tuan Guru seraya menambahkan lahirnya Perda untuk membatasi usia minimal pernikahan bagi anak perempuan menjadi usia 19 tahun.
Tuan Guru juga menyayangkan adanya oknum petugas Kantor Urusan Agama yang menikahkan anak di bawah umur.“Yang kita herankan, kenapa KUA bisa langsung menikahkanya. Padahal dia tahu anak ini masih dibawah umur. Ini yang kita herankan, kenapa bisa terjadi, seharusnya mereka diarahkan untuk melanjutkan pendidikannya,”heran Tuan Guru dan berharap kepada Sekcam, Kades, Kapolsek, guru Mts, SMA, SMK dan seluruh tokoh masyarakat yang turut hadir dalam kesempatan sosialisasi Perda untuk ikut bertanggung jawab bersama agar tidak terjadi perkawinan muda.
Kunjungan tuan guru kali cukup menarik karna dihadiri oleh pemerintah dan tokoh-tokoh penting. Hadir dalam kesemptan ini, Sekcam kecamatan Wanasaba, Ka Polsek Wanasaba, Kepala Desa Bandok, Kepala Desa Tirta Nadi, Kepala Desa Tanak Gadang, mantan kepala desa Tembeng Putik, Ketua Cabang, ketua ranting, ketua pemuda, tokoh, agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. (Rusdianto)