RADIOALHAMZAR.COM, Lombok Timur – Situasi pandemi Covid 19 yang tidak menentu ini,berbagai cara dan upaya di tempuh wakil rakyat untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.

Sebagaimana dilakukan DR TGH Hazmi Hamzar SH MH, anggota Fraksi PPP DPRD NTB melalui Daerah Pemilihan (Dapil) III Lombok Timur bagian Utara yang menggelar reses dipusatkan di Aula SMK Kesehatan Hamzar Maraqitta’limat Pringgabaya Lombok Timur, Selasa (16/2).

Dengan mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat, acara reses diikuti tidak kurang dari 6O peserta utusan para guru dan tokoh masyarakat setempat.

Turut hadir pada acara reses ini diantaranya Pengawas SMK, Lalu Ahmadi, M.Pd, Kepala SMK Kesehatan Hamzar Maraqitta’limat, para Kepala Sekolah secabang Tembeng Putik Wanasaba dan perwakilan dari dewan guru dan undangan lainnya.

Selain memakai masker, para peserta pertemuan juga diingatkan untuk menjaga jarak dan memakai hand sanitizer atau cairan pembersih tangan.
Dalam arahannya, Tuan Guru menegaskan pentingnya pendidikan.
“Pendidikan dan sekolah merupakan suatu hal yang sangat penting untuk kehidupan manusia. Dengan tidak adanya sekolah yang memiliki standar pendidikan yang baik dan sarana prasarana sekolah yang tidak memadai, membuat anak didik tidak fokus dalam menjalankan kegiatan belajar. Kualitas pendidikan masyarakat Indonesia berpotensi jadi terganggu,”ulas Ketua Dewan Pembina Yayasan Maraqitta’limat Nusa Tenggara Barat ini.
Tuan Guru menyoroti kondisi bangunan SMK Kesehatan Hamzar Pringgabaya yang dianggap cukup memprihatinkan. Dimana ruang kepala Sekolah, guru, tata usaha dan OSIA masih satu ruang, sehingga hal ini dapat mengganggu aktivitas guru dalam menjalankan program. “Ini tentunya kalau dibiarkan saja, kami takut hal ini menyulitkan guru dan siswa dalam mengembangkan ide-ide kreativitasnya,’ katanya di sela-sela peninjauan gedung SMK Kesehatan Hamzar Pringgabaya.

Kepala SMK Kesehatan Hamzar MT Pringgababaya, H.Marsukin, M.Pd. mengaku bersyukur atas kegiatan reses Tuan Guru sebagai wakil rakyat guna mengakomodir masukan para pemilihnya termasuk tenaga pengajar.”Kami sangat bersyukur atas kunjungan Bapak TGH Hazmi Hamzar selaku wakil kami di DPRD untuk menyampaikan aspirasi yang selama ini kami pendam, kami sangat berharap kedepannya SMK Kesehatan Hamzar Maraqitta’limat memiliki ruang praktek khusus bagi siswa yang akan mengikuti PKL, ruang perpustakaan, ruang Osis dan ruang khusus guru, karena kantor yang ada kami ibaratkan SCTV (satu untuk semua) yang didalamnya kami jadikan ruang Kepala Sekolah, guru, KTU, OSIS dan bahkan mini perpustakaan,”ungkapnya.

Sementara itu, H. Lalu Ahmadi, Pengawas SMK juga menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan dari Kepala sekolah SMK Kesehatan hamzar Maraqitta’limat, SMA Hamzar, Mts dan MI Maraqitta’limat Tembeng Putik terkait keberadaan Yayasan MT yang mengelola Pendidikan yang bernaung dibawah Kemenag dan Kemendikbud. “Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait lembaga pendidikan diantaranya tidak memperbolehkan Ketua Yayasan merangkap sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah tidak boleh merangkap jabatan pada dua lembaga/sekolah, guru yang Sergur (sertifikasi guru,red) di MI, MTS, MA bisa saja merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah di SMK/SMA jika Yayasan masih membutuhkan tenaganya sebagai Kepala Sekolah di Sekolah tersebut,”jelasnya seraya menambahkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan sepanjang bisa tetap mengisi jam mengajar pokok (24 jam) di tempat Satmingkal atau Satuan Administrasi Pangkalan.”Jika hal pada item diatas tidak terpenuhi, maka sebaiknya guru yang sudah Sergur diberikan pilihan agar pelaksanaan PBM ditempat bersatmingkal tetap berlangsung sesuai ketentuan,”tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, syarat utama bagi Kepala Sekolah yang akan diangkat oleh Yayasan harus sudah mengikuti/memiliki Sertifikat Lulus Penguatan Kepala Sekolah (sudah memiliki NUKS/ Nomer Unik Kepala Sekolah ), dan jika sampai akhir tahun 2021 masih ada Kepala Sekolah yang belum mengikuti penguatan dan dinyatakan tidak Lulus oleh lembaga yang berwenang, maka bisa jadi akan terhambat penerimaan dana Bos sekolah/madrasah bersangkutan, bahkan bisa saja tidak akan memperoleh dana Bos. “Yayasan bisa saja mengganti bahkan memecat Kepala Sekolah jika melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Yayasan, namun penggantinya adalah Guru/Calon Kepala Sekolah yang sudah ikut Penguatan Kepala Sekolah. Jika point diatas tidak terpenuhi, maka harus diupayakan mengikuti penguatan Kepala Sekolah secara mandiri sebab jika tidak kepala berhak bahkan tdk boleh agar bisa menandatangani ijazah dan semua Kepala Sekolah Swasta yang belum penguatan sekitar 30% akan dihabiskan untuk Diklat Penguatan Kepala Sekolah sekitar bulan April 2021,”jelasnya panjang lebar.
Pada kesempatan tersebut, TGHHazmi Hamzar mendesak Dinas Pendidikan agar memprioritaskan bantuaannya ke SMK Hamzar Maraqitta’limat Pringgabaya sehingga kebutuhan gedung bisa terpenuhi dan kedepannya lulusan SMK Hamzar bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat ditengah-tengah masyarakat. (Diendy).