RADIOALHAMZAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil III Lombok Timur Bagian Utara Dr. TGH Hazmi Hamzar, SH. MH melaksanakan sosialisasi Perda nomor 11 tahun 2021 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), di Islamic Center Hamzar Tembeng Putik, Kecamatan Wanasaba kabupaten Lombok Timur, Rabu 6 Juli 2022.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan kadus di desa Tembeng Putik, hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap pentingnya menjaga adat istiadat dimasing-masing wilayah.
MHA adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Dalam penyampaiannya, Tuan Guru mengungkapkan rasa keperihatinannya terhadap rusaknya adat istiadat dan budaya sekarang ini yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan jiwa Nasionalisme dan UUD (undang undang dasar) 1945 Pasal 18 (b) Ayat 2.
“intinya kita ini Negara hukum, Negara kepulauan, Negara yang mempunyai adat istiadat dan budaya. Perlu adanya suatu pengakuan, dimana masyarakat dibagi tiga yaitu ada masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional.
Semua mempunyai kriteria yang berbeda, MHA harus diakui oleh seluruh lapisan mulai dari tingkat dusun sampai ke tingkt provinsi bahkan Nasional,” ungkapnya.
Budaya kita pelihara untuk dapat mendukung kepariwisataan yang ada sebagai bentuk penegasan kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Lombok Timur dalam melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat untuk memperkokoh jati diri, martabat, dan meluluhkan kebangaan nasional serta mempercepat dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa MHA berhak berpartisipasi dalam program pembangunan Pemerintah Daerah di Wilayah Adatnya sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan.(Rusdianto)