RADIOALHAMZAR.COM – Anggota DPRD NTB Dr. TGH Hazmi Hamzar menilai Sekda NTB H.Lalu Gita Ariadi yang kini menjadi Penjabat Gubernur NTB akan mampu memberi warna tersendiri di birokrasi NTB. Salah satunya dalam pembahasan anggaran di daerah.
Tuan Guru mengatakan, selama ini Lalu Gita Ariadi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tak cukup leluasa di dalam memberikan keputusan-keputusan penting, sebab harus melalui persetujuan gubernur.
Namun kini, keputusan penting bisa diambil setelah menjadi Pj sehingga dihatapkan kolaborasi dan komunikasi eksekutif dan legislatif akan lebih baik lagi.”Pengalaman Sekda cukup memberi bekal mumpuni sebagai Pj gubernur. Selaku ketua TAPD, selalu ada hambatan karena harus berkonsultasi dengan gubernur. Namun sekarang ini dia pemain dan juga sekali penentu kebijakan sehingga pembahasan dengan DPRD lebih cepat selesai dan diekskusi,” kata TGH Hazmi Hamzar kepada wartawan Selasa (19/9).
Ia mengatakan, dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB selalu ada hambatan karena Sekda tak bisa mengambil keputusan dan harus konsultasi dengan Gubernur.”Saya pun pernah minta beliau kembali saja dan tidak melanjutkan pembahasan kalau tidak diberi wewenang memutuskan. Sekarang bola sepenuhnya di tangan beliau diharapkan kemacetan pembahasan tidak ada lagi, karena masih ada beberapa kali lagi pembahasan APBD murni dan perubahan di 2024,2025 plus perubahan,” ujar Caleg DPR RI Dapil Pulau Lombok dari PPP ini.
Seperti diketahui, Lalu Gita Ariadi, resmi dilantik menjadi Pj Gubernur NTB. Pelantikannya berlangsung pagi ini, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 19 September 2023. Ia secara langsung dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, (Mendagri), Tito Karnavian atas nama Presiden.
Lalu Gita Ariadi akan menjabat sebagai Pj Gubernur NTB sekitar 1,8 bulan sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilgub 2024 mendatang. Kewenangan yang dimilikinya nyaris seperti gubernur difinitif, sehingga diharapkan arah pembangunan NTB selama ia menjabat sesuai dengan aspirasi masyarakat. (Diendy)